Thursday, 05 November 2026
Hot

Aturan PPN UMKM Beromzet Rp 4,8 Miliar

Kementerian UMKM menjelaskan ketentuan pengenaan PPN bagi pelaku usaha dengan omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kementerian UMKM merinci aturan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku bagi pelaku usaha dengan batas omzet tertentu, Rabu (4/11/2026).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan bahwa entitas usaha yang membukukan omzet Rp 4,8 miliar setiap tahunnya otomatis berstatus sebagai pemungut pajak. Pelaku usaha tersebut diwajibkan mengenakan PPN pada setiap produk barang atau jasa yang diperdagangkan kepada konsumen.

Temmy memaparkan bahwa ketentuan kewajiban tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah batas tersebut. Menurutnya, pemungutan PPN ditujukan langsung kepada konsumen dan bukan diposisikan sebagai beban bagi pelaku usaha.

Article ad in the middle of article

“Kalau UMKM sudah mencapai Rp 4,8 miliar omzetnya, itu mereka otomatis menjadi pemungut pajak, ada PPN. Jadi, setiap barang atau jasa yang dijual itu kena PPN, karena dia sudah menjadi perusahaan kena pajak dan wajib menjadi pemungut pajak. Nah kalau yang di bawah Rp 4,8 miliar nggak wajib, nggak perlu kena PPN,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana.

Sebagai ilustrasi, ia menyebutkan profesi tukang cukur dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang memenuhi kriteria harus memungut PPN kepada konsumen. Sebaliknya, penyedia jasa dengan omzet di bawah batas itu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

“Kalau kemarin statement-nya tukang cukur. Kalau memang dia sudah Rp 4,8 miliar ke atas omzet, di bawah 50, kan UMKM nih masih, wajib memungut pajak kepada konsumen berupa PPN 12%,” ujar Temmy Satya Permana.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan catatan dari Bank Dunia mengenai aktivitas ekonomi di Indonesia yang belum tercatat. Nilai dari aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp 10.000 triliun.

Hashim menerangkan bahwa transaksi harian skala menengah hingga atas kerap berjalan secara tunai. Transaksi tersebut umumnya tidak disertai kwitansi maupun pemungutan PPN.

“Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%,” ujar Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo.

Transaksi serupa yang berlangsung secara tunai dalam skala jutaan dilaporkan turut mendongkrak angka perputaran ekonomi yang belum tercatat tersebut. Sektor lain seperti warung tegal dan salon kecantikan turut berkontribusi dalam transaksi tunai ini.

“Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti, kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya, termasuk mungkin warung tegal, beauty salon, atau yang mana, semua transaksi itu berupa tunai, kurang lebih menurut Bank Dunia, Rp 10.000 triliun. Itu the good news,” ujar Hashim Djojohadikusumo.

Sumber:
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8738326/umkm-beromzet-rp-4-8-m-tahun-wajib-pungut-pajak-ke-konsumen
Article ad after last paragraph