Friday, 16 October 2026
Hot

Al Haris Minta Evaluasi Aturan Sumur Rakyat

Gubernur Jambi Al Haris meminta pemerintah pusat mengevaluasi aturan sumur minyak rakyat dan kebijakan PI 10 persen untuk daerah penghasil migas.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris meminta pemerintah pusat mengevaluasi regulasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dan kebijakan Participating Interest 10 persen bagi daerah penghasil migas, Kamis (15/10/2026).

Permintaan tersebut disampaikannya agar pengelolaan minyak rakyat menjadi lebih optimal dan hak daerah memperoleh kepastian hukum.

“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas, Rabu (14/10/2026).

Article ad in the middle of article

Seminar tersebut dihadiri sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan seperti aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, hingga unsur pemerintah daerah. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

Al Haris menyebut wilayah seperti Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Evaluasi aturan ini dinilai penting untuk mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah sekaligus meningkatkan produksi nasional.

Selain sumur rakyat, Al Haris menyoroti pelaksanaan kebijakan Participating Interest 10 persen bagi daerah penghasil migas. Ia meminta adanya kejelasan mekanisme dari pemerintah pusat agar prosesnya tidak memakan waktu bertahun-tahun.

“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” tegas Al Haris.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi menyatakan bahwa sektor migas harus mendukung ketahanan energi nasional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keselamatan masyarakat. Pendekatan hukum yang digunakan tidak boleh hanya berfokus pada tindakan represif semata.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” kata Sugeng.

“Melalui seminar ini, kami berharap lahir rekomendasi konkret untuk menyempurnakan tata kelola migas yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Sugeng.

Sumber:
  • https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8707139/al-haris-minta-pemerintah-pusat-evaluasi-aturan-sumur-minyak-rakyat-dan-pi-10
Article ad after last paragraph