Friday, 16 October 2026
Hot

Kemendag Hapus Kewajiban Porsi 30% UMKM di Ritel Modern

Kementerian Perdagangan tidak lagi mewajibkan porsi 30% bagi produk UMKM di ritel modern dan beralih menggunakan pola kemitraan.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS – Kementerian Perdagangan mencabut kewajiban alokasi 30% bagi produk usaha mikro kecil dan menengah di ritel modern demi mengandalkan daya saing dan pola kemitraan, Kamis (15/10/2026).

Pemerintah kini menerapkan strategi baru agar produk pelaku usaha dapat menembus jaringan ritel melalui peningkatan kualitas. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, sekitar 80% produk pelaku usaha lokal telah masuk ke ritel modern saat ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan wajib sebelumnya sempat menuai sorotan dari pihak Organisasi Perdagangan Dunia. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan era persaingan usaha yang berlaku sekarang.

Article ad in the middle of article

“Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya,” ujar Budi Santoso dalam acara TEI ke-41 di ICE BSD, Tangerang.

Pemerintah menilai pola kemitraan menuntut para pelaku usaha untuk bekerja lebih keras meningkatkan kualitas produknya. Pendekatan kompetitif ini justru terbukti mampu mendongkrak keterisian produk lokal di jaringan ritel modern.

“Pola kemitraan ini kan memang benar-benar UMKM itu harus kerja keras. Kalau dulu itu 30% wajib. Itu artinya, mau nggak mau harus masuk kan seolah-olah nggak bagus pun harus harus kewajiban-kewajiban. Nah kita nggak bisa. Kita era ininya sekarang kita ini harus berkompetisi, tapi justru dengan cara seperti itu, produk kita 80% bisa masuk di ritel modern,” ujar Budi Santoso.

Ketentuan penyediaan ruang usaha bagi pelaku usaha kecil sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pedoman pengembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/ atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/ atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri sebagaimana dimaksud paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas areal Pusat Perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber:
  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8708441/kemendag-tak-lagi-wajibkan-ritel-modern-sediakan-30-ruang-buat-umkm
Article ad after last paragraph