Saturday, 17 October 2026
Hot

UMK Dapat Diskon Biaya Marketplace 50 Persen

Kementerian UMKM memastikan pelaku UMK memperoleh potongan biaya layanan platform digital minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

Harian Express UMKM, Jakarta – Kementerian UMKM memastikan pelaku usaha mikro dan kecil penjual produk dalam negeri memperoleh potongan biaya layanan platform digital minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026, Sabtu (17/10/2026).

Keringanan tersebut mencakup pemotongan komisi, biaya administrasi, serta tarif aplikasi dasar toko bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi. Program ini diprioritaskan untuk menguatkan daya saing komoditas lokal di ruang digital.

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy Satya Permana, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Article ad in the middle of article

Langkah strategis ini menjadi turunan langsung Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 perihal Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada PMSE. Pelaku usaha yang berniat mendapatkan insentif diwajibkan mendaftar melalui portal SAPA UMKM.

“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” katanya.

Pedagang wajib membuktikan status usaha berskala mikro atau kecil, memasarkan produk buatan dalam negeri, serta memegang reputasi usaha yang bersih tanpa manipulasi transaksi. Klasifikasi usaha ditentukan berdasar batasan modal dan perolehan laba sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Kategori usaha mikro mencakup modal usaha maksimal Rp1 miliar atau hasil penjualan paling banyak Rp2 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Sementara skala kecil memiliki modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

Pemohon diwajibkan membuat akun resmi SAPA UMKM dengan menyertakan nama platform digital, identitas merchant, serta daftar kode SKU produk. Pendaftar juga dipersilakan melampirkan nomor serta tanggal sertifikasi produk bila fasilitas legalitas tersebut sudah dikantongi.

Pihak platform perdagangan digital diberi tenggat verifikasi berkas paling lama 10 hari kalender sejak informasi diserahkan SAPA UMKM. Pemeriksaan lapangan mencakup kepastian perakitan di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.

Penyelarasan teknis antara SAPA UMKM dan platform niaga digital telah dirancang selama lima bulan menyusul terbitnya Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026. Pelaku usaha yang gagal dalam peninjauan awal tetap memperoleh kesempatan mengajukan ulang dokumen selama bukan pengguna berisiko tinggi.

Kementerian UMKM bersama pengelola lokapasar tetap menyediakan mekanisme banding apabila insentif disetop akibat indikasi pelanggaran aturan. Evaluasi berjalan berkala melalui pelaporan serapan insentif dari pihak platform niaga elektronik.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5792173/umkm-dapat-potongan-biaya-marketplace-50-persen-mulai-25-oktober
Article ad after last paragraph