Friday, 16 October 2026
Hot

Kemenag Dampingi Usaha Jelang Wajib Halal 2026

Kemenag gencar mendampingi pelaku usaha menghadapi tenggat kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 demi perlindungan konsumen muslim.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Kementerian Agama menggencarkan edukasi serta pendampingan bagi para pelaku usaha menjelang batas akhir kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026,Kamis (15/10/2026).

Langkah pendampingan ini disiapkan agar fase transisi berjalan lancar sekaligus mencegah kerugian bagi pengusaha maupun konsumen. Negara menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak masyarakat muslim dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu Rokhmad, Dirjen Bimas Islam Kemenag.

Article ad in the middle of article

Abu menerangkan bahwa kepemilikan sertifikat halal berfungsi memperluas jangkauan pasar dan menumbuhkan kepercayaan publik, bukan semata pemenuhan urusan administratif. Sosialisasi aturan tersebut melibatkan ribuan penyuluh agama, organisasi keagamaan, serta majelis taklim guna menjangkau lapisan akar rumput.

Upaya penyuluhan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadirkan layanan keagamaan yang dirasakan langsung oleh warga. Penegasan mengenai klasifikasi produk yang wajib bersertifikat halal juga dipaparkan oleh pihak kementerian.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Muhammad Fuad Nasar menjelaskan bahwa batas waktu sertifikasi tidak berlaku serentak untuk semua komoditas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 diberlakukan khusus pada kelompok produk tertentu.

Kategori produk tersebut mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perawatan kulit, produk kimia, rekayasa genetik, barang gunaan, dan alat kesehatan kelas A. Tercatat sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah terbit sepanjang 2021 hingga pertengahan 2026 melalui kerja sama Kemenag dan BPJPH.

Sebanyak 75 persen dari capaian penerbitan sertifikat halal tersebut diraih oleh kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kolaborasi multisektor kini terus diperkuat untuk memperluas pemahaman publik di seluruh penjuru negeri.

“Menjelang 18 Oktober 2026, Kementerian Agama mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik. Melalui edukasi yang berkelanjutan, penerapan kewajiban halal diharapkan memberikan kepastian kepada konsumen dan membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing,” tandas Fuad.

Sinergi berkelanjutan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada para pembeli serta mengerek daya saing produk domestik.

Sumber:
  • https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8707216/kemenag-dorong-pendampingan-bagi-pelaku-usaha-jelang-wajib-halal-2026
Article ad after last paragraph