Jumat, 11 September 2026
Hot

Komdigi Siapkan Edukasi Pelindungan Data Pribadi bagi UMKM

Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberikan edukasi mengenai penerapan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi kepada para pelaku UMKM.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS – Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan program edukasi mengenai Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, Jumat (11/9/2026).

Pemerintah menyiapkan langkah edukasi tersebut menyusul diterbitkannya peraturan pelaksanaan undang-undang mengenai pelindungan data pribadi. Pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital kerap memperoleh data pribadi konsumen seperti nomor kontak hingga alamat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pengendali data pribadi diwajibkan memiliki petugas khusus atau Data Protection Officer (DPO). Tugas petugas tersebut memastikan kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi warga.

Article ad in the middle of article

Bisnis berskala besar umumnya tidak mengalami kendala dalam menyediakan DPO karena ketersediaan sumber daya yang memadai. Sebaliknya, pelaku UMKM dengan skala kecil dan sumber daya terbatas berpotensi menghadapi kesulitan.

“Akan ada edukasi soal UU PDP. Tentu saja kita tidak akan main gebyah uyah, semuanya dipukul rata,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Risiko lain yang dihadapi pelaku usaha kecil adalah ancaman sanksi jika data konsumen mengalami kebocoran dan disalahgunakan pihak lain. Oleh karena itu, peningkatan literasi dinilai penting agar mereka memahami kepatuhan aturan yang berlaku.

Article ad after last paragraph