Selasa, 08 September 2026
Hot

Komisi VII dan TikTok Bahas Pembekuan Dana UMKM

Komisi VII DPR RI menggelar rapat tertutup bersama TikTok dan Tokopedia guna mencari solusi pembekuan dana miliaran rupiah milik pelaku UMKM.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama perwakilan TikTok hingga Tokopedia guna menyelesaikan permasalahan pembekuan dana para pelaku UMKM pengguna platform TikTok Shop, Selasa (8/9/2026).

Pertemuan yang disepakati berlangsung tertutup tersebut bertujuan meminta penjelasan resmi terkait prosedur pembekuan akun dan saldo pedagang. Komisi VII menegaskan forum ini berfokus menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan penanganan yang adil dan transparan bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok,” kata Evita saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta.

Article ad in the middle of article

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan bahwa sistem pengawasan digital untuk mencegah pelanggaran wajib diterapkan secara proporsional dan akuntabel.

“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini,” kata dia.

Sebelumnya pada 2 Juli 2026, sejumlah pelaku UMKM didampingi PERADI mengadukan penahanan saldo usaha bernilai miliaran rupiah oleh marketplace tersebut.

Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pihak seller menyebut dana pedagang tertahan bahkan hilang dengan alasan tidak jelas.

“Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini,” kata Siska.

Komisi VII DPR RI memastikan akan terus mengawal penanganan aduan masyarakat ini secara objektif dan bertanggung jawab. Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud perlindungan terhadap kelangsungan usaha para pelaku sektor mikro di tanah air.

Article ad after last paragraph