Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan resmi mengenai penahanan saldo penjual kepada Komisi VII DPR RI dalam rapat dengar pendapat. (02/07/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan guna merespons aduan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait penahanan dana operasional mereka di platform lokapasar.
Manajemen platform menegaskan bahwa seluruh keluhan penjual langsung ditindaklanjuti secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.
“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie.
Sebelumnya pada 2 Juli 2026, perwakilan UMKM mengadukan adanya sekitar 500 penjual terdampak dengan estimasi nilai dana mencapai Rp3 triliun. Namun, penelusuran internal manajemen menunjukkan angka yang berbeda secara signifikan.
Pihak platform mencatat hanya ada 217 penjual terdampak dengan total dana sekitar Rp24 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar penahanan dana berkaitan langsung dengan temuan indikasi pelanggaran.
“Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.
Penangguhan dana tersebut ditegaskan hanya bersifat sementara selama proses investigasi berlangsung demi melindungi keamanan ekosistem transaksi. Dana dipastikan segera dicairkan kembali kepada penjual apabila hasil penelusuran membuktikan tidak ada unsur kecurangan.
“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh dia.
Komisi VII DPR RI menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan untuk meminta rincian data investigasi serta status pencairan dana. Parlemen menekankan pentingnya regulasi yang ketat dalam melindungi keberlangsungan usaha pelaku UMKM nasional.
“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” kata Toha.
Regulasi dan pengawasan transaksi digital dinilai tetap menjadi instrumen mendasar untuk menjamin perdagangan daring yang terpercaya bagi semua pihak.


