Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor
HARIANEXPRESS, JAKARTA – Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menyatakan bahwa perlindungan data pribadi bagi pelaku UMKM tidak harus dilakukan dengan membangun infrastruktur keamanan yang mahal, Kamis (10/9/2026).
Pratama menjelaskan bahwa inti dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah memastikan keamanan data dalam operasional sehari-hari. Pelaku UMKM diharapkan mengintegrasikan pelindungan data sebagai bagian dari proses bisnis mereka.
Saat ini, banyak pelaku usaha kecil yang mengelola data pelanggan secara sederhana, seperti menyimpan nomor kontak di telepon genggam atau aplikasi pesan tanpa proteksi yang cukup. Kesiapan operasional ini perlu disesuaikan secara realistis dengan skala usaha dan kemampuan finansial masing-masing.
“Penerapan PP 33/2026 seharusnya tidak diterjemahkan sebagai kewajiban membangun infrastruktur keamanan yang mahal, melainkan sebagai kewajiban untuk memastikan bahwa data pribadi diproses secara sah, terbatas, transparan, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Pratama Persadha, Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Rabu 9/9/26.
“Tidak semua UMKM memiliki sumber daya untuk membentuk fungsi khusus pelindungan data, mempekerjakan tenaga keamanan siber, atau membangun sistem informasi sendiri,” ujar Pratama Persadha.
Sebagai langkah awal, pelaku usaha disarankan melakukan inventarisasi data pribadi yang dikelola, mulai dari jenis data hingga batas waktu penghapusannya. Hal ini dinilai lebih penting untuk diterapkan langsung dalam operasional daripada sekadar menyusun dokumen kebijakan privasi yang tidak direalisasikan.
Pratama juga menegaskan bahwa perlindungan data wajib mencakup seluruh siklus pemrosesan, sejak pengumpulan hingga pemusnahan. Data tersebut harus terus dijaga agar terhindar dari penyalahgunaan, kebocoran, serta pengungkapan yang tidak sah.


